CV. Royal Furniture dilengkapi dengan legalitas berikut :

  • Akta pendirian CV
  • NPWP Perusahaan
  • NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • IUI (Izin Usaha Industri)
  • SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Izin Lokasi